Jaminan hak atas pemanfaatan minyak bumi untuk mendukung aktifitas sehari-hari tersirat dalam bunyi UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
1.
Bentuk Pemanfaatan Minyak Bumi bagi Warga Masyarakat
a.
Sebagai Bahan Bakar
Minyak
bumi dimanfaatkan warga masyarakat melalui proses penyulingan. Hasil dari
penyulingan minyak bumi seperti bensin, solar, bensol, aftur, dan minyak tanah.
Beberapa jenis dari hasil digunakan untuk kendaraan bermotor dan menggerakan
mesin disel.
b.
Sumber gas cair
Hasil
lain dari penyulingan minyak bumi adalah gas cair atau yang biasa dikenal
dengan LPG (Liquid Patrol Gas) yang dibutuhkan masyarakat untuk memasak.
c.
Produk keperluan dapur
Minyak
bumi digunakan sebagai sumber pengolahan, baik sebagai sumber panas maupun
produk sampingan untuk mengolah baja, aluminium maupun besi. Banyak produk
keperluan dapur yang dihasilkan dari pengolahan baja, aluminium dan besi dengan
minyak bumi, antara lain kulkas, kunci pintu, kunci jendela, panel pintu dan
kursi.
2.
Sikap Bijak dalam Pelaksanaan Hak Memanfaatkan Minyak
Bumi
a.
Memanfaatkan fasilitas kendaraan umum untuk melakukan
perjalanan.
b.
Meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi atau jika
akan berpergian bersama keluarga cukup menggunakan satu mobil agar lebih hemat
bahan bakar.
c.
Gunakan alat-alat yang mudah didaur ulang.
d.
Berjalan kaki
atau menggunakan sepeda jika berpergian jarak dekat.
e.
Mengeksplor energi lain yang dapat menggantikan minyak
bumi.
f.
Menggunakan minyak bumi seperlunya.
g.
Menggunakan bahan bakar alternatif seperti biogas dan
bioetanol.