Rabu, 10 Maret 2021

Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat atas Minyak Bumi

Jaminan hak atas pemanfaatan minyak bumi untuk mendukung aktifitas sehari-hari tersirat dalam bunyi UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

1.      Bentuk Pemanfaatan Minyak Bumi bagi Warga Masyarakat

a.       Sebagai Bahan Bakar

Minyak bumi dimanfaatkan warga masyarakat melalui proses penyulingan. Hasil dari penyulingan minyak bumi seperti bensin, solar, bensol, aftur, dan minyak tanah. Beberapa jenis dari hasil digunakan untuk kendaraan bermotor dan menggerakan mesin disel.

b.      Sumber gas cair

Hasil lain dari penyulingan minyak bumi adalah gas cair atau yang biasa dikenal dengan LPG (Liquid Patrol Gas) yang dibutuhkan masyarakat untuk memasak.

c.       Produk keperluan dapur

Minyak bumi digunakan sebagai sumber pengolahan, baik sebagai sumber panas maupun produk sampingan untuk mengolah baja, aluminium maupun besi. Banyak produk keperluan dapur yang dihasilkan dari pengolahan baja, aluminium dan besi dengan minyak bumi, antara lain kulkas, kunci pintu, kunci jendela, panel pintu dan kursi.

 

2.      Sikap Bijak dalam Pelaksanaan Hak Memanfaatkan Minyak Bumi

a.       Memanfaatkan fasilitas kendaraan umum untuk melakukan perjalanan.

b.      Meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi atau jika akan berpergian bersama keluarga cukup menggunakan satu mobil agar lebih hemat bahan bakar.

c.       Gunakan alat-alat yang mudah didaur ulang.

d.      Berjalan kaki  atau menggunakan sepeda jika berpergian jarak dekat.

e.       Mengeksplor energi lain yang dapat menggantikan minyak bumi.

f.       Menggunakan minyak bumi seperlunya.

g.       Menggunakan bahan bakar alternatif seperti biogas dan bioetanol.